DETAK PAPUA.com | SENTANI – JAYAPURA | senin, 28 DESEMBER 2020 – Suku Pepuho akan melakukan aksi pemalangan jalan alternatif dari arah Bumi Perkemahan (BUPER WAENA) ke Telaga Ria Kampung Asei Kecil yang melintasi tanah Ulayat mereka.
Hal tersebut terungkap dalam rapat yang digelar oleh keluarga Pepuho sebagai pemilik hak ulayat atas tanah yang digunakan pemerintah untuk pembangunan jalan alternatif. Rapat yang digelar pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 tersebut merupakan buntut dari adanya indikasi proses pembagian yang dilakukan oleh pihak PU Pemprov Papua dan pihak perwakilan keluarga yang dipercayakan kepada tim 5 tidak menggunakan daftar real yang telah diserahkan kepada tim 5 sebelum proses pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan.
sebelumnya proses pembagian menggunakan daftar real yg telah diketik dan diserahkan kepada tim 5 sebelum proses pembayaran ganti rugi tanah dilakukan.
Yorgen Pepuho yang mencoba mempertanyakan hak mereka sebagai keluarga pemilik hak ulayat terhadap daftar real tersebut, ia malah mendapat perlakuan kasar dari pihak team 5.
karena merasa teraniaya, maka kejadian penganiayaan pada kamis tanggal 24 Desember 2020 tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Jayapura, untuk diproses hukum,” ucap Yorgen.
Selanjutnya Elly Pepuho yang mendiami wilayah Tanah adat tersebut, menyampaikan rasa kecewanya terhadap Tim 5 yang tidak memberikan hak atas ganti rugi terhadap dirinya dan keluarga besar Pepuho.
” untuk mendapatkan jalan keluar, maka keluarga Pepuho pada Senin 28 Desember 2020, dengan didampingi oleh kuasa hukum keluarga,berencana akan mendatangi kantor PU Papua untuk mempertanyakan besaran uang ganti rugi dan meminta pihak PU untuk menunjukkan surat perintah pembayaran ganti rugi tanah tersebut,” ucap Elly.
Apabila permintaan keluarga ini tidak di akomodir maka pihak keluarga akan menutup akses jalan alternatif hingga ada kejelasan terkait tuntutan yang diajukan. Pihak keluarga besar Pepuho juga rencananya akan mengadukan masalah ini ke Polda Papua.
Redaksi, eluay&