Samsat Keliling Salah Satu metode Layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Maksud :
Mengembangkan Teknologi Informasi Komunikasi sesuai dengan Visi dan Misi yang tertuang dalam Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Papua Barat 2017-2022
Tujuan :
Meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Manfaat Pelayanan SAMSAT Keliling :
- Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL)
- Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya .
Syarat dan Ketentuan
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK, BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Papua barat).
STNK Asli.
Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Waktu pelaksanaan Samsat Keliling :
Setiap hari kerja mulai pukul 09.00-14.00 WIT.
Tempat : Wilayah Distrik Masni dan Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.